TEMPO Interaktif, Riau: Sedikitnya 10.000 buruh bongkar muat di sejumlah pelabuhan di Riau, bakal terimbas Peraturan Menteri Perdagangan No 44 Tahun 2008, yang membatasi masuknya barang impor dan jalur masuknya.
“Sebagai kawasan yang langsung berbatasan dengan Luar Negeri, peraturan itu akan membuat buruh Riau menganggur. Mestinya wilayah strategis seperti Riau masuk dalam pertimbangan peraturan itu, “ ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Buruh Indonesia, SW Gultom, Rabu (3/12) di Pekanbaru.
Menurut catatan DPD SBI Riau, saat ini terdapat empat pelabuhan besar di Riau, yang selama ini menjadi pelabuh kapal-kapal pengangkut barang luar negeri yaitu, Dumai, Bagan Siapiapi, Kuala Enok dan Bengkalis. Di antara pelabuhan itu “ Dumai yang bakal paling parah terimbas. Ada 4.000 buruh disana,“ kata Gultom.
Kepala Dinas Perindustrian Dumai Rasidin Siregar mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No 44/ 2008 itu cepat atau lambat bakal membuat sedikitnya 2.000 buruh di Pelabuhan dumai kehilangan pekerjaan. Rasidin mengatakan “Mestinya sebagai wilayah perbatasan, posisi pelabuhan Dumai dapat dipertimbangkan, untuk pengecualian itu."
Seperti dilaporkan sebelumnya pemerintah akan batasi impor lima produk padat karya dan jalur masuknya barang impor tersebut khusus di Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta, Tanjung Emas - Semarang, Tanjung Perak - Surabaya, Belawan - Sumatera Utara, Makassar - Sulawesi Selatan, dan dua pelabuhan udara yakni Soekarno-Hatta Jakarta dan Juanda - Surabaya.
JUPERNALIS SAMOSIR | TNR