TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum tak ikut mengawasi pemungutan suara ulang dalam pemilihan gebernur Jawa Timur putaran kedua karena tak memiliki kewenangan.
Anggota Badan Pengawas yang menjadi koordinator wilayah Jawa Timur, Wirdyaningsih, mengatakan lembaganya tak memiliki kewenangan mengawasi pemilihan Gubernur Jawa Timur.
"Panitia pengawas di Jawa Timur bukan kami yang membentuk, tapi DPRD setempat," kata Wirdyaningsih saat dihubungi Tempo, Kamis (4/12).
Badan Pengawas, kata Wirdyaningsih, hanya bisa mengawasi pemilihan umum kepala daerah yang panitia pengawasnya dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Ia mencontohkan, lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan. "Panitia pengawasnya dibentuk oleh kami," katanya.
Sedangkan pemilihan kepala daerah yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, seperti di Jawa Timur, Badan Pengawas tak bisa ikut mengawasi. Wirdyaningsih menilai Mahkamah Konstitusi tak memahami konteks pembentukan ini.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (2/12) memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Madura. Sedangkan di Kabupaten Pamekasan dilakukan penghitungan suara ulang. Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi pemungutan dan penghitungan suara ulang tersebut.
PRAMONO