Juru bicara Polda Komisaris Besar Dade Achmad menyatakan, hal itu terungkap dari pengakuan Ketua Harian Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Bandung, Dadang Rusdiana, yang diperiksa penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda, Kamis (04/12).
Dadang, lanjut Dade, mengakui para anggota Dewan turut memperoleh kucuran dana bantuan yang sedianya untuk masyarakat itu. Awalnya para anggota Dewan mendapat jatah senilai total Rp 510 juta, namun belakangan dinaikkan menjadi Rp 3,7 miliar.
"Kenaikan bantuan itu dilakukan tanpa prosedur di ruangan Bupati dan di ruangan Sekretaris Daerah,"kata Dade. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung masa itu adalah Abubakar yang kini menjabat Bupati Bandung Barat.
"Secara tegas dia (Dadang) mengakui bahwa yg menaikkan anggaran adalah Bupati dgn tujuan utk memberikan bantuan kepada anggota DPRD," ucap Dade. Ada pun para pimpinan Dewan termasuk Ketuanya Agus Yasmin, Wakilnya Yusron, dan Dadang hanya setuju-setuju saja.
"Mereka tidak menjalankan kewajibannya sebagai pimpinan Dewan dan Ketua Panggar," kata Dade. Sementara anggota Dewan lainnya yang juga diperiksa hari ini, Ajidin (Fraksi Golkar), mengaku bantuan tersebut tidak seluruhnya disalurkan ke masyarakat. "Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan partai," tutur Dade.
ERICK P. HARDI