TEMPO Interaktif, Tangerang: Wali Kota Tangerang Wahidin Halim mengancam akan memberi sanksi tegas kepada rekanan penggarap proyek pembangunan di Kota Tangerang yang nakal. Sanksi itu berupa tidak dicairkannya dana bila proyek tidak tepat waktu dan melenceng dari spesifikasi.
"Saya minta pegawai bagian pengendalian bangunan selaku tim monitoring tidak merekomendasikan pencairan dana bagi penggarap proyek yang tak sesuai perjanjian," kata Wahidin di sela-sela peninjauan proyek pembangunan SMPN 23 di Panunggangan, Pinang, Kamis, (4/12).
Dalam peninjauan di SMPN 23 yang pembangunannya menelan dana sebesar Rp 2,36 miliar, terdiri dari 13 lokal, Wahidin sempat mencopot jalusi kusen atas pintu karena bengkok, yang menyalahi spesifikasi.
Pekerjaan lain yang tidak sesuai spesifikasi, di antaranya daun pintu yang seharusnya terbuat dari kayu kamper terpasang dengan kayu kruwing, kusen jendela tidak simetris (tidak rapi pemasangannya), termasuk pemasangan pintu yang tidak pas.
Di tempat itu, Wahidin meminta tim monitoring pembangunan untuk segera melaksanakan klarifikasi penyesuian perencanaan dan pelaksanaannya serta meminta kepada pemborong untuk segera memperbaiki hasil temuan yang tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Pemkot Tangerang, Saeful Rochman, mengatakan saat ini Pemkot Tangerang sedang membangun sejumlah proyek, di antaranya pembangunan gedung sekolah SMK 7 di Kelurahan Koang, Karawaci, pembangunan turab dan normalisasi Kali Cirarab dan Kali Ledug, dan pembangunan gedung olahraga (GOR) mini.
AYU CIPTA