Inisiator pertama keluarga masuk jaringan perdagangan barang haram ini adalah si menantu, Sayas, 30 tahun. "Saya kasihan dengan dia," kata Sayas menunjuk mertuanya, Toha, 47 tahun. "Kalau dapat duit, bisa buat jajan dia".
Sedangkan istri Sayas, Yana, 30 tahun, cuma bisa diam. Dalam jaringan ini, Sayas bertindak sebagai bandar. Yana menjadi penghubung Sayas dengan Toha. Sedangkan Toha menjualnya.
Polisi awalnya menangkap Donald, 30 tahun, salah satu pembeli. Donald memesan kepada David, 49 tahun. Usai keduanya ditangkap, aktivitas keluarga itu terkuak. Polisi akhirnya membawa keluarga itu ke Polsek Jatinegara.
Mereka kini dijerat dengan pasal 78 UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal 20 tahun," Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara, Ajun Komisaris Sriyanto.
Sayas menyatakan mendapat ganja dari seseorang berinisial B yang masih buron. "Modal awalnya Rp 400 ribu," kata Sayas yang mulai menjual ganja tahun lalu. Dengan uang itu, dia bisa mendapat ganja satu garis atau satu ons. Ganja itu lalu dikemas menjadi 60 paket. Satu paket dijual Rp 10 ribu.
Sayas, yang beprofesi sebagai pengamen, mengaku menjual ganja di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, ia juga menyalurkannya ke mertuanya.
Mertuanya, mendapat pasokan dari Sayas melalui Yana. "Saya titipin dalam dompet, Yana yang ngantar," kata Sayas yang tinggal bersebelahan dengan mertua. Uang hasil jual ganja ini dipakai buat jajan Toha yang berprofesi sebagai pengangkut sampah.
Yana, putri pertama Toha, kini ikut mendekam di balik teralis. Tiga anak Sayas dan Yana kini bersama neneknya.
MUHAMMAD NUR ROCHMI