Direktur Signature Jadi Tersangka Kasus Dana Investasi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur PT Signature Capital Securities, Otto Eduard Sitorus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana investasi yang dikelolanya. Otto langsung ditahan setelah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada Sabtu (6/12) dini hari.

Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Sarjito mengatakan Otto diduga menyelewengkan dana nasabah pada perusahaan investasi yang dipimpinnya. Selain penggelapan, dia diduga terlibat pendirian beberapa perusahaan kredit fiktif dan gadai saham.

"Jumlah dana penggelapannya belum bisa dijumlahkan, karena sepertinya kasus ini bisa terus berkembang," kata Sarjito pada Jumat (5/12) malam.

Sarjito belum bisa menjelaskan lebih detil soal materi kasus Signature. Soal keterkaitan Signature dengan kasus produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas, dia juga belum bisa menjelaskan detilnya. Yang jelas, salah satu perusahaan yang diduga fiktif adalah PT Accent Investama. "Kami masih akan mendalami," ujarnya.

PT Accent Investama sebelumnya disebut-sebut sebagai penampung dana nasabah Signature yang telah digadaikan ke Antaboga.

Pemeriksaan Otto sendiri berlangsung lebih dari 12 jam sejak Jumat pagi hari dan berakhir tengah malam. Usai diperiksa, Otto yang mengaku tak didampingi pengacara tak mau berkomentar soal penetapan dirinya sebagai tersangka.

Otto pun tampak kaget ketika ditemui tiga anggota kepolisian, yang telah menunggu sejakr pukul 23.30 WIB di luar ruang pemeriksaan. Otto langsung dibawa dengan mobil Kijang Innova H 121 AN menuju tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

Kepala Unit III Pencucian Uang, Pajak, dan Asuransi Badan Reserse Kriminal, Komisaris Besar, Pambudi Pamungkas, yang juga ikut dalam penahanan Otto belum bisa menjelaskan detil perkara. Penahanan, kata dia, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bapepam-LK. "Kasus penyelewengan dana," katanya singkat. agoeng wijaya