Bekasi Kembalikan Kompensasi Sampah Bantar Gebang

TEMPO Interaktif, Bekasi: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memutuskan mengembalikan dana kompensasi sampah (tipping fee) tempat pembuangan akhir Bantar Gebang selama periode Januari-November 2008 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 19 miliar.

Alasannya, nilai kompensasi sampah tersebut menyalahi perjanjian kerjasama yang ditandatangani Juli 2007 dengan besaran Rp 80 ribu-Rp 103 ribu per ton sampah. Nilai total kompensasi selama satu tahun Rp 30 miliar, dengan asumsi volume sampah yang dibuang rata-rata 5.500 ton per hari. 

Menurut anggota Komisi C Dewan Kota Bekasi Wahyu Prihantono, Jakarta hanya membayar Rp 60.070 dari setiap ton sampah atau total Rp 19 miliar. Nilai kompensasi itu tidak memiliki dasar hukum, diatur dalam perpanjangan kontrak bersama Juli 2006 yang masa berlakunya telah habis. “Tidak ada dasar hukumnya,” kata Wahyu kepada Tempo, Senin (8/12). 

Bekasi, kata Wahyu, tidak ingin dipersalahkan jika nantinya dana kompensasi Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan ditemukan terdapat kekurangan anggaran pendapatan asli daerah dari sektor sampah. 

Untuk itu, lanjut Wahyu, Komisi C Dewan Kota Bekasi mulai periode Januari 2009 akan menghapus pos pendapatan sampah Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang. “Kami coret dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” ujarnya. 

Mekanisme pengembalian dana kompensasi sampah itu, kata Wahyu, masih di bahas dalam rapat komisi. Rencananya, “Secepatnya,” janji Wahyu. 

Sementara itu, Dewan Kota Bekasi kembali melakukan pertemuan dengan Pemerintah DKI Jakarta dengan agenda evaluasi nilai kompensasi sampah, Rabu (4/12) lalu. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Jakarta mengaku lalai. 

Pemerintah Jakarta yang diwakili Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang Joko Suratno, mangaku pihaknya belum selesai membahas pembayaran nilai kompensasi sampah yang nilainya meningkat. Kompensasi itu meningkat dari awalnya Rp 60.070 per ton, menjadi Rp 80 ribu-Rp 103 ribu setiap ton sampah. “Kalau begitu kami akui lalai,” kata Joko, kepada anggota Komisi C Dewan Kota Bekasi.
 
Menurut Wahyu, pemerintah Jakarta sebenarnya punya waktu enam bulan membahas kompensasi sampah saat perpanjangan kontrak 2007. Ketika itu, Pemerintah Kota Bekasi memberi tenggat waktu dari Mei-Desember, tetapi tidak dilakukan. 

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Kota Bekasi juga menyoal langkah Jakarta membuat aturan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang dengan sistim pengawasan. Bukan membuat badan usaha bersama (BUB), dengan alasan biayanya terlalu mahal. 

Menurut Wahyu, mekanisme pengawasan tersebut tidak tertuang dalam perjanjian kerjasama yangditandatangani Juli 2007 lalu. Selain itu, Pemerintah DKI juga belum sekalipun mengajukan konsep BUB, sehingga besaran biayannya belum ketahuan. “Kalau biayanya disebut mahal harusnya disampaikan dulu ke dewan,” ujarnya. “Kalau memutuskan sepihak melanggar kontrak kerja." 

HAMLUDDIN