TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kabupaten Tangerang mengangkat status 104 dari 299 sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Tangerang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pengangkatan tersebut secara resmi ditandai dengan ditekennya nomor induk pegawai (NIP) oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, pemerintah Kabupaten Tangerang mendorong semua Sekdes yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” ujar juru bicara Pemerintah Kabupaten Tangerang Awaludin Solichin kepada wartawan, Selasa (9/12).
Tahap awal, kata Awaludin, sekitar 30 persen dari calon yang memenuhi ketentuan tadi akan segera diturunkan surat keputusannya, ”Sisanya tahun depan,” katanya. Sekretaris desa yang diangkat PNS tahap pertama awalnya 116 orang. Berdasarkan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara, ternayata 12 sekretaris dinyatakan tidak lengkap berkasnya sehingga harus segera disempurnakan. Pada gelombang berikutnya tahun 2009 nanti seluruh sekretaris desa yang memenuhi ketentuan normatif akan diangkat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 2008 mengajukan 328 sekretaris desa untuk diangkat menjadi pegawai negeri. Namun setelah diadakan penelitian, yang memenuhi syarat diangkat sebanyak 299 orang.
Menurut Awaludin, calon pegawai negeri dari sekretaris desa yang berhak diangkat harus memenuhi syarat sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45/2007 tentang pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS. Antara lain berumur maksimal 51 tahun pada 2006 lalu, surat keputusan pengangkatannya sebagai sekdes terbit sebelum Oktober 2005 pada saat terbit UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah.
Joniansyah