Dia menjelaskan, salah satu yang menjadi bahan kajian adalah tentang ketentuan apakah semua industri haru masuk ke kawasan atau tidak. Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan. "Keputusan ada di tangan beliau Presien,” katanya. Nugroho tak bisa memastikan kapan peraturan pemerintah itu akan diberlakukan. “Kami harap secepatnya.”
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan, semua industri harus pindah ke kawasan industri sesuai peraturan tersebut.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, ketentuan mengenai wajib ke kawasan industri sudah diubah dalam rancanan peraturan terbaru. "Hanya investasi baru dan perluasan area bagi investasi lama saja yang harus masuk ke dalam kawasan industri,” katanya. Pabrik lama atau pengusaha yang ingin menambah kapasitas produksi, kata dia, tidak diharuskan pindah ke kawasan.
BUNGA MANGGIASIH