"Sampai saat ini, Komisi Pemilihan belum memiliki kontrak kerja sewa gudang," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/12).
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan, Dalail, pada Selasa (9/12) mengatakan pembayaran utang sewa gudang tak berdasarkan kontrak kerja. Tapi, cukup dengan surat pengakuan utang yang isinya menyebutkan Komisi Pemilihan memiliki utang sewa gudang sebesar Rp 15 miliar. Utang itu untuk biaya penyimpanan di gudang dua perusahaan, PT Kertas Leces dan PT Surabaya Agung.
Abdullah menilai, surat pernyataan tak cukup kuat menjadi dasar hukum pembayaran utang. Apalagi, nilai utang yang harus dibayar cukup besar. Bisa jadi, kata Abdullah, utang yang harus dibayar lebih kecil ketimbang nilai dalam surat pernyataan. "Bisa-bisa terjadi inefisiensi anggaran," katanya.
Menurut dia, belum tentu ada kerugian negara dalam kasus utang sewa gudang ini. Tapi yang jelas, terjadi kesalahan administrasi yang mengakibatkan utang terus bertambah.
Komisi Pemilihan, kata Abdullah, harus memanggil anggota Komisi periode sebelumnya dan meminta verifikasi. Pasalnya, kontrak sewa gudang dilaksanakan oleh komisioner periode lalu. "Verifikasi ini penting untuk mengetahui mekanisme sewa gudang," katanya.
Setelah itu, Abdullah melanjutkan, Komisi harus segera menghitung biaya sewa gudang yang sebenarnya. Penghitungan ini untuk menghindari pembayaran yang berlebih. "Komisi Pemilihan jangan hanya menerima klaim dari dua perusahaan pemilik gudang," katanya.
Abdullah juga meminta Komisi Pemilihan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan pembayaran utang telah sesuai ketentuan. Selain itu, Komisi Pemilihan juga harus mengambil pelajaran dari kasus sewa gudang ini. "Perencanaan pengadaan harus lebih matang supaya nantinya negara tak harus membayar biaya maintenance yang mahal," katanya.
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum, Dalail, menyatakan surat pengakuan utang cukup kuat menjadi dasar hukum pembayaran utang sewa gudang. Pasalnya, penggunaan surat tersebut sudah direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan. "Utang sewa gudang baru bisa dibayar kalau kami mengakui berutang," kata Dalail.
Lagipula, Dalail melanjutkan, Departemen Keuangan tengah mengkaji nilai kontrak sewa gudang. Nilai inilah yang akan dicantumkan dalam surat pengakuan utang. "Nilai yang dicantumkan telah diuji kelayakannya," kata Dalail.
Komisi Pemilihan, kata Dalail, hanya akan membayar utang sebesar nilai yang tertera dalam surat pengakuan utang. "Kalau mereka klaim Rp 15 miliar tapi ternyata hasil kajian hanya Rp 8 miliar, ya kami bayar Rp 8 miliar. Kalau tidak, bisa terjadi kerugian negara," katanya.
Dalail berharap, utang itu bisa diselesaikan tahun ini meski kemungkinannya kecil. Apalagi, anggaran harus tutup buku pada pertengahan Desember ini. Jika pembayaran tak bisa tahun ini, Komisi akan membayar tahun depan. "Anggarannya sudah kami siapkan tahun depan," katanya.
PRAMONO