Kepala Kepolisian Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Besar Aton Suhartono mengatakan pemusnahan hasil penyitaan barang bukti narkoba kekhawatiran akan keberadaan barang bukti. "Di samping tidak ada tempat dan berisiko untuk disimpan," kata Aton.
Aton menambahkan dalam periode pemberantasan narkoba itu, polisi menahan 409 tersangka dengan jumlah kasus 366 perkara. Narkoba yang disita berupa sabu-sabu seberat 1.394 gram, 871 kilogram ganja, dan 749 butir ekstasi.
Kepala Satuan Narkoba Poltabes Medan, Ajun Komisaris Jukiman Situmorang menyebutkan, nilai barang bukti ini di pasaran bisa mencapai Rp 2 miliar. "Untuk barang bukti ganja 871 kilogram harganya mencapai Rp 800 juta, belum lagi nilai sabu-sabu yang disita sebanyak satu kilogram," ujar Situmorang.
SOETANA MONANG HASIBUAN