TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pemburu Koruptor buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan, yang ditangkap di Australia, tiba di Negeri Kangguru itu kemarin.
Menurut, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, tim yang diketuai Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin itu beranggotakan enam orang. Selain dari Kejaksaan, tim terdiri pejabat Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta anggota Kepolisian RI.
"Mereka berangkat ke Australia untuk mempercepat ekstradisi Adrian," kata Jasman di kantornya kemarin.
Sehari sebelum berangkat ke Australia, Muchtar Arifin mengatakan tim akan bertemu dengan jaksa dan kepolisian Perth, Austalia. "Untuk berkoordinasi," katanya. Sebab, bila Adrian dibiarkan ditahan dan menjalani sidang ekstradisi ,proses pemulangannya ke Indonesia memakan waktu yang cukup lama.
Adrian adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya. Bersama Bambang Sutrisno (Wakil Komisaris Utama Bank Surya), ia didakwa melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 1,5 triliun. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan memperkaya diri sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002. Dalam persidangan in absentia kala itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Anton Septian