Menurut Wali Kota Jakarta Timur, Murdhani dalam pernyataan tertulisnya, saat ini disinyalir masih banyak penduduk yang tinggal tanpa kejelasan status kependudukannya.
"Keberadaan mereka seringkali menimbulkan kerawanan sosial," kata Murdhani. Sasaran operasi adalah mereka yang tidak melaporkan identitasnya, keberadaannya, identitas yang habis masa berlakunya, atau identitas penduduk yang tak jelas.
Menurut Kepala Suku Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Jakarta Timur, Djufrie menyatakan operasi ini untuk menyadarkan masyarakat soal pencatatan penduduk. Djufrie mengklaim, setelah digelar operasi, kesadaran penduduk untuk melapor naik 170 persen dibandingkan sebelum operasi.
Mereka yang terjaring akan dikenai sanksi tindakan pidana ringan dengan hukuman denda maksimal Rp 5 juta rupiah atau kurungan badan maksimal tiga bulan. "Sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," kata Djufrie.
MUHAMMAD NUR ROCHMI