Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi mengatakan BI akan menyediakan standing facilities berdasarkan prinsip syariah dan mengendalikan moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka.
"Semua kegiatan operasi moneter itu harus memenuhi prinsip syariah yang dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa maupun opini syariah dari otoritas fatwa yang berwenang," kata Ramzi di Jakarta, Minggu (14/12). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah.
Untuk operasi moneter syariah melalui operasi pasar terbuka Syariah akan dilakukan secara berkala melalui mekanisme lelang maupun non lelang. Caranya, melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah, jual beli surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBIS, surat berharga syariah negara (SBSN) dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Eko Nopiansyah