TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengizinkan sebagian transaksi afiliasi atau benturan kepentingan dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Izin itu dituangkan dalam penyempurnaan regulasi tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan, transaksi benturan kepentingan yang diperbolehkan Bapepam harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, yaitu nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor. "Nilai transaksi itupun dibatasi paling besar Rp 5 miliar," kata Fuad dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad (14/12).
Dia menjelaskan, transaksi lain yang diizinkan tanpa harus rapat umum pemegang saham adalah transaksi yang sudah ada sebelum perusahaan tersebut melakukan penawaran umum perdana dan hubungan itu bersifat hubungan berlanjut. Selain itu, penawarannya sudah diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana. Transaksi penjualan yang dilakukan oleh Perusahaan melalui lelang terbuka juga tidak perlu RUPS.
Penggunaan setiap fasilitas perusahaan atau perusahaan terkendali kepada komisaris, direktur, dan pemegang saham utama yang juga sebagai karyawan yang langsung berhubungan dengan tanggung jawab mereka terhadap perusahaan. Tentu saja sesuai dengan kebijakan perusahaan, serta telah disetujui rapat umum pemegang saham.
Menurut Fuad, penyempurnaan regulasi itu tertuang dalam Peraturan Nomor IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-521/BL/2008 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang diterbitkan pada Jumat (12/12). Tujuan penyempurnaan itu, kata Fuad, untuk meningkatkan prinsip keterbukaan dan perlindungan terhadap pemegang saham independen atas transaksi yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan publik dengan terafiliasi.
EKO NOPIANSYAH