Kepada majelis hakim yang diketuai Jack J. Octavianus, Jemry mengaku empat jarinya ditebas oleh Antonius Tanlain alias Toni, adapun Charles menyatakan pemotong keempat jarinya adalah Fransiscus Refra alias Tito.
Keduanya sama-sama mengaku bahwa jari-jari mereka ditebas di atas telenan yang diletakkan di meja batu. Jemry dan Charles bersaksi bahwa mereka bersedia dengan sukarela meletakkan telapak tangannya di atas telenan itu karena mengira hanya satu jarinya yang akan dipotong.
Pemotongan jari itu dilakukan setelah kedua saksi korban dijemput John Key, Tito Refra, Antonius Tanlain dan Pedro Tanlain di rumahnya masing-masing di Tual. Keduanya lalu dibawa ke rumah Tito Refra di Desa Tuntiean, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Tual, Maluku Tenggara. John marah karena Jemry dan Charles memaki-maki ibunya, Maria Refra yang juga nenek korban.
Namun kesaksian Jemry dan Charles dibantah John. Menurutnya, baik Jemry maupun Charles suka berbohong. "Mereka itu pembohong, saya tidak terlibat dalam masalah ini," kata John. John juga heran kasus keluarga itu sampai harus disidangkan di Surabaya. "Masalah begini saja dibawa ke sini (Surabaya), apakah Kapolda Maluku sudah tidak mampu," kata John.
Kuasa hukum terdakwa, Taufik Yanuar Chandra menambahkan, terpotongnya jari Jemry dan Charles bukan karena disengaja. Menurut Taufik, saat itu keduanya dikeroyok oleh teman-teman terdakwa. "Lalu jarinya tertebas," kata Taufik.
Sidang kedua itu masih dijaga ketat oleh polisi. Sebanyak 300 personel gabungan dari Polwiltabes Surabaya, Polres Surabaya Selatan dikerahkan. Jumlah tersebut tinggal separuh dari pengamanan sidang pertama yang melibatkan 600 personel kepolisian.
KUKUH SW