Dari hitungannya, tarif untuk angkutan umum jarak jauh lebih dari 200 kilometer bisa diturunkan sampai dengan 20-30 persen. Adapun penurunan tarif angkutan dalam kota maksimal 10 persen. Menurutnya, kebijakan penurunan harga BBM itu harus segera diikuti penyesuaian tarif angkutan guna meringankan beban biaya transportasi dan menekan belanja masyarakat pengguna transportasi umum.
Pemerintah pada Minggu (14/12) malam lalu mengumumkan penurunan harga premium dari Rp 5500 menjadi Rp 5000 per liter dan solar dari Rp 5500 menjadi Rp 4800 per liter.
Terkait penurunan tarif angkutan dan BBM itu, Sekretaris Jenderal Komite Indonesia untuk Penghematan dan Pengawasan Energi (Kipper) Sofyano Zakaria mnegaskan, subsidi BBM seharusnya hanya diberikan pada angkutan umum dan sepeda motor saja. "Untuk kepentingan publik dan keadilan bagi yang berhak mendapatkan subsidi," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Murphi Hutagalung juga menyatakan, selama tidak ada pembedaan harga BBM untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi, penurunan harga premium dan solar itu tidak akan banyak pengaruhnya terhadap tarif. Dia berharap pemerintah memberikan subsidi untuk angkutan dan menghapuskan segala pungutan atau pajak yang membebani pengusaha angkutan umum (Koran Tempo, Selasa 16/12).
Soal tarif angkutan ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Soeroyo Ali Moeso, penurunan baru bisa dilakukan awal tahun depan. Departemen Perhubungan masih menghitung dampak penurunan bahan bakar minyak premium dan solar terhadap tarif ekonomi tiap penumpang. Selain itu juga masih perlu dilakukan pembahasan dengan pengusaha angkutan.
HARUN MAHBUB