Polres Magetan Tangkap Penyelundup BBM

TEMPO Interaktif, Magetan:Kepolisian Resor Magetan menangkap pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dan solar. Tersangka Untung, 48 tahun warga Rt 17 RW 3 Dusun Ngledok Desa Kediran Kecamatan Lembean Kabupaten Magetan ini tertangkap tangan saat mengangkut BBM, Senin kemarin.

Untung yang berprofesi sebagai petani ini mengendarai sebuah mobil pick up mengangkut 30 jerigen berisi 750 liter minyak tanah dan 150 liter bensin. Ia mengaku minyak tanah ini dibeli dari sebuah agen minyak tanah di Maospati. "Rencananya akan dijual kembali di kampung," katanya, Selasa (16/12).

Ia tertangkap, saat operasi rutin petugas kepolisian setempat. Dalam penangkapan itu, tersangka tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen sah pengangkutan BBM. "Minyak tanah dan solar disita sebagai barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan, Ajun Komisaris Suhono.

Tersangka kini tengah dimintai keterangan alur penjualan BBM secara ilegal ini. Tersangka, melanggar hukum karena mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal. Apalagi, selama dua pekan ini minyak tanah di Magetan langka.

Untuk mencegah penyelewengan BBM, kini polisi gencar melakukan patroli dan pengawasan distribusi BBM di daerahnya. Tersangka, kata Suhono, disangkakan dengan pasal 53 undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi. Ancaman hukuman hukuman maksimal 2 tahun penjara. EKO WIDIANTO