TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Satu lagi kasus penipuan dengan modus bank gelap terbongkar di Bandung. Juju Julaeha, 54 tahun, tersangka penipuan bank gelap "Mitra Usaha" ditangkap Polisi Resor Bandung Barat Senin (15/12) di rumah sekaligus kantor "bank"nya di kawasan Jalan Babakan Tarogong, Bandung.
"Dari total jumlah 900-an 'nasabah' tersangka menghimpun dana hingga lebih dari Rp 1 miliar,"kata Kepala Polresta Bandung Barat Ajun Komisaris Besar Pratikno di kantornya Selasa (16/12).
Namun tersangka akhirnya tidak mampu mengembalikan uang milik hampir separuh nasabahnya. "Total kerugian Rp 465 juta,"imbuhnya.
Modusnya, Julaeha menghimpun dana dari nasabah dengan iming-iming paket Sembako sejak Oktober 2007. Nasabah diminta menyetor tabungan secara harian minimal Rp. 10 ribu. Namun saat jatuh tempo pengembalian uang korban mulai Agustus lalu. "Uang nasabah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,"katanya.
Meski begitu polisi belum menahan tersangka. Saat akan diperiksa, Julaeha kolaps dan mengeluh sakit jantung. Perempuan paruh baya itu kini dirawat sementara di RS Sentosa, Bandung. "Kami menyita 296 buku tabungan "Mitra Usaha", 6 buku kwitansi pinjaman uang "Mitra Usaha, dan 1 eksemplar data nasabahnya" Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Reynold Hutagalung.
Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan karena telah mengoperasikan usaha perbankan tanpa seizin Bank Indonesia. Juga Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. "Ancaman hukumannya minimal penjara 5 tahun," tandas Reynold.
ERICK P HARDI