"Kami memohon kepada majelis untuk menolak pleidoi terdakwa," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga, dalam persidangan kasus Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Dalam nota pembelaannya, Muchdi, bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara, menyatakan tidak mengenal Pollycarpus. Namun, kata Jaksa, Muchdi dan Pollycarpus membenarkan nomor telepon yang tertera dalam call data record adalah milik mereka.
Dalam call data record itu, lanjut jaksa, Muchdi dan Pollycarpus telah berkomunikasi sebanyak 41 kali di sekitar hari pembunuhan Munir. Jaksa tetap berpendapat Pollycarpus adalah jejaring nonorganik BIN yang direkrut Muchdi.
Menurut jaksa, hal itu didasarkan pada kesaksian Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali dan bekas Direktur Garuda Indra Setiawan yang mengatakan pertemuan keduanya di kantor BIN difasilitasi Pollycarpus. Selain itu, berdasarkan keterangan As'ad, setiap deputi bisa merekrut jejaring nonorganik tanpa diketahui deputi lain.
Jaksa juga mengatakan pembacaan berita acara pemeriksaan saksi Budi Santoso di persidangan sah secara hukum. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, keterangan saksi yang disumpah dalam penyidikan sama nilainya dengan keterangan saksi di persidangan.
Seusai sidang, penasehat hukum Muchdi, Lutfie Hakim, mengatakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya menunjukkan ketidakyakinan jaksa. Dia juga meragukan keterangan saksi yang diajukan jaksa di persidangan. "Jaksa tak memiliki satu pun saksi yang berharga," ujar dia.
ANTON SEPTIAN