TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Agus Sutoto menyatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan pelaksanaan eksekusi mati bagi Namaona Dennis, seorang warga negara asing yang tidak jelas berasal dari negara mana. "Proses administrasinya sedang dalam tahap penyelesaian," ujarnya hari ini.
Proses administrasi yang diselesaikan, kata Agus, antara lain persoalan surat ke pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kepada keluarga Dennis. Menurut Agus, Kejaksaan Agung sudah setuju untuk pelaksanaan eksekusi mati. "Petunjuk pelaksaan sudah ada," katanya.
Namaona Denis adalah terdakwa perkara peredaran narkotika jenis heroin seberat 1000 gram di Pengadilan Negeri Tangerang. Sesuai surat putusan bernomor 453/Pid.B/2001 tertanggal 4 September 2001, Namaona dihukum penjara seumur hidup. Namun terpidana mengajukan banding.
Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Bandung (Pengadilan Tinggi Banten belum terbentuk), dia justru divonis lebih berat. Sesuai surat putusan bernomor 338/Pid/2001/PT Bdg tertanggal 15 Oktober 2001, Namaona dihukum mati. Vonis itu diperkuat Mahkamah Agung setelah Namaona mengajukan kasasi.
Hingga hukuman mati akan menjemput nyawanya kewarganegaraan Namaona Dennis masih belum jelas. Ia semula mengaku warga negara Malawi . Namun saat kunjungan tim Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten dan beberapa pengacara terpidana mati serta para perwakilan negara terpidana pada pertengahan tahun 2008 lalu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kewarganegaraan Malawi Dennis diragukan.
Dalam kunjungan yang diikuti perwakilan negara Malawi yang semula diakui Denis sebagai tanah airnya, ternyata tak mengakui. Dalam pertemuan itu, Denis kemudian meralat pengakuan jika dirinya memiliki kewarganegaraan Nigeria.
Namun hal itu kembali terbantahkan lantaran perwakilan negara Nigeria juga tak mengakuinya. Ketidakjelasan kewarganegaraan Dennis ini juga mempercepat pelaksanaan eksekusi mati terhadapnya.“Kejagung juga sudah menyetujui pelaksanaan eksekusi sebelum akhir tahun ini,” kata Agus.
JONIANSYAH