"Sebab akan jadi masalah kalau ada orang lain mengajak golput," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12). Adapun individu yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya secara pribadi, kata Lukman, tak boleh diharamkan.
"Karena memilih itu hak," ujar Lukman. Fatwa haram dinilai penting agar gerakan golput tak menjadi gerakan yang masif. Karena itu, Lukman melanjutkan, "Penganjur golput harus diberi sanksi."
Sanksi terhadap penganjur atau orang yang mengorganisir masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya, kata Lukman, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Sanksi berupa kurungan pidana 6 bulan sampai 24 bulan. Atas dasar ini pula perlu ada fatwa haram untuk penganjur golput.
Usulan mengharamkan golput pertamakali dilontarkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid. Hidayat menilai MUI perlu memfatwakan haram terhadap golput agar jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2009 nanti tak membengkak.
DWI RIYANTO AGUSTIAR