TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menyatakan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus nantinya tak akan mengurangi kewenangan pemerintah daerah atas wilayahnya.
"Masalah kependudukan dan penegakan hukum tetap ada di tangan pemerintah daerah," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat dengar pendapat dengan parlemen mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Kawasan EKonomi Khusus, hari ini.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pemerintah daerah justru dapat berperan aktif dengan memberikan insentif untuk menarik penanam modal. "Misalnya, keringanan pajak dan retribusi," ujar Mari.
Sementara itu, pemerintah pusat berencana memberikan beragam fasilitas dalam Kawasan Ekonomi Khusus, antara lain kemudahan ketenagakerjaan, keimigrasian, dan perijinan.
"Pemerintah juga akan memberikan fasilitas pajak yang disebut investment allowance sebesar 30 persen dari investasi yang ditanamkan," tutur Mari. Investment allowance itu akan dipotong dari pajak penghasilan investor dalam periode enam tahun.
Peran pemerintah daerah juga penting karena persetujuannya dijadikan salah satu syarat pengajuan Kawasan Ekonomi Khusus. "Pemerintah kabupaten atau kota yang bersangkutan harus mendukung usulan Kawasan Ekonomi Khusus yang diajukan," kata Mari.
Bunga Manggiasih