PPN Primer Beratkan Industri

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Shrimp Club Indonesia Iwan Sutanto mengatakan rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) produk primer sebesar 10 persen kepada industri akan memberatkan.

"Itu nanti akan membuat biaya tinggi. Lagipula harus diimbangi mekanisme pengawasan yang baik. Ini jelas masih memberatkan dalam kondisi saat ini." ujar Iwan di sela-sela diskusi Outlook perikanan, hari ini. 

Pemerintah menggagas pajak produk primer dalam pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Perusahaan yang memproduksi produk primer pertanian dan perikanan bisa meminta resitusi atas PPN yang telah dibayar.

Iwan menilai jika PPN tersebut dikenakan, perusahaan akan sulit mendapatkan kembali resitusi pajak tersebut. Dia tak yakin mekanisme pengembalian pajak tersebut bisa cepat dan lancar. "Saya yakin mekanisme dan prosedurnya, waktunya juga panjang," ujarnya.

Menurut dia selama mekanisme pengembalian pajak masih belum bagus, maka hal itu justru akan membuat biaya tinggi di pihak pengusaha. Karenanya dia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pengenaan PPN Produk Primer tersebut.

DIAN YULIASTUTI