Saat ditanya tentang usulan Departemen Perindustrian menambah komoditas untuk kebijakan tersebut, Mari menjawab, produk yang diusulkan harus sesuai dengan tujuan kebijakan pembatasan impor. "Harus dikembalikan pada tujuan, tujuannya apa dulu. Apa produk itu sesuai tujuan," jelasnya.
Kebijakan pembatasan impor berlaku untuk komoditas garmen, alas kaki, elektronik, mainan anak, produk makanan dan minuman. Komoditas itu hanya boleh diimpor oleh Importir Terdaftar melalui pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Belawan, Makassar, serta Bandara Soekarno Hatta dan Juanda. Tujuannya, untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan impor barang sebagai dampak krisis ekonomi global.
Nieke Indrietta