Kepala Kantor Bea Cukai Palu, Indrayana mengatakan, kapal kayu itu ditangkap di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia. Tidak ada perlawanan saat mereka ditangkap. “Kapal tersebut mengangkut pakaian bekas dari Malaysia untuk dibawa ke Palu Sulawesi Tengah” Katanya.
Hasil pemeriksan sementara, nahkoda kapal menyebutkan, barang tersebut milik Asosiasi Pedagang Cakar yang ada di Kota Palu.
Saat ini pihak Bea Cukai Palu menahan tiga belas ABK dan satu Nahkoda Kapal. para nahkoda dan ABK kapal ini diperiksa secara insentif oleh aparat biacukai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, nahkoda dan para awak kapal ini dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
DARLIS