Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parlemen Usulkan Tarif Taksi Diturunkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi B bidang Perekonomian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Aliman Aat meminta tarif taksi diturunkan. "Dikembalikan seperti tarif semula sebelum dinaikkan 20 persen," kata dia, Kamis (18/12).

Sebelumnya, Organda DKI Jakarta telah menurunkan tarif angkutan umum sebesar Rp 200. "Dulu minta tarif naik karena harga bahan bakar minyak naik. Sekarang bensin dan solar turun, harusnya tarif pun diturunkan. Jangan menambah susah rakyat," katanya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1065/1.811.1 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2008, untuk tarif baru (batas atas), buka pintu dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000, tarif per kilometer Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, dan ongkos tunggu Rp 25.000 menjadi Rp 30.000 per jam.

Sedangkan tarif lama (batas bawah), buka pintu dari Rp 4.000 jadi Rp 5.000, tarif per kilometer Rp 1.800 menjadi Rp 2.500, dan tarif tunggu Rp 18.000 menjadi Rp 25.000 per jam. "SK Gubernur tersebut harus dirubah," kata dia.

Menurut Aliman, dalam SK tersebut, hanya batas atas yang ditetapkan. Sedangkan batas bawah diserahkan kepada mekanisme pasar. "Artinya, jika ada penurunan bahan bakar maka batas bawah yang sebelum kenaikan menjadi batas atas, bisa dikembalikan pada posisi semula," kata Aliman.

Dia lalu mengungkapkan, dengan besaran tarif itu pengusaha taksi masih bisa untung. "Selain itu, para sopir taksi juga masih bisa dapat pemasukan lebih karena penurunan tarif berimbas pada peningkatan jumlah penumpang," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika desakan penurunan tarif itu ditolak Organda, maka Dewan Transportasi Kota Jakarta harus segera memberikan solusi yang kemudian diajukan kepada gubernur.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Organda DKI Herry Rotti mengakui, penurunan bahan bakar memang berpengaruh terhadap tarif taksi. "Namun, Organda saat ini belum bisa membahasnya sebelum evaluasi tarif angkutan umum diselesaikan," katanya.

Menurut dia, untuk angkutan umum jenis taksi hanya bisa turun sekitar lima persen. "Jika melebihi batas itu, pengusaha sangat keberatan," kata dia. "Pembahasan soal taksi diagendakan pekan depan. Tunggu evaluasi tarif angkutan beres."

EKA UTAMI APRILIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Taksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik

12 Desember 2023

Bluebird menambah armada taksinya dengan Toyota Transmover berbasis Avanza terbaru, 12 Desember 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Taksi Bluebird Ganti Transmover Avanza Baru, Tarif Bakal Naik

Bluebird di tahun ini menambah sekaligus melakukan peremajaan dengan total 750 unit Transmover terbaru.


Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

14 September 2022

Sejumlah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu 7 September 2022. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) telah menaikkan tarif bus sebanyak 25-35 persen sejak Minggu (4/9) akibat kenaikan harga BBM. TEMPO/Subekti
Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen

Tarif bus ekonomi antarkota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat resmi naik 16 persen usai kenaikan harga BBM.


DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.


Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ADKASI, di Jakarta, Selasa (15/2/22).
Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.


Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.


DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

Apresiasi Lomba Mural, DPR Dukung Polri Jamin Kebebasan Berekspresi
DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.


DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

27 Oktober 2021

Ketua DPR RI Puan Maharani
DPR Raih Predikat Informatif, Puan: Bukti Keterbukaan Parlemen

DPR terus berupaya menyampaikan informasi pada setiap kegiatan baik yang sudah maupun sedang berjalan melalui teknologi informasi.


Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

25 Oktober 2021

Anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti
Komisi V DPR Desak Evaluasi Tes PCR untuk Penerbangan

Evaluasi atas kebijakan tes PCR untuk penerbangan merupakan bentuk dukungan untuk membangkitkan kembali sektor penerbangan di tanah air.


Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

19 Desember 2018

Aturan Baru Taksi Online Disiapkan
Pemberlakuan Batas Tarif Taksi Online Akan Diawasi Ketat

Pemerintah memastikan bakal mengawasi ketat kepatuhan para operator taksi online dalam memberlakukan tarif operasionalnya.


Aturan Baru Taksi Online Diteken, Tarif Tak Boleh Lebih Rp 6.500

13 Desember 2018

Sejumlah driver taksi online individu se-Jabodetabek menyampaikan aspirasi di depan gedung Lippo Kuningan, Jakarta, 10 September 2018. Aksi tersebut menuntut aplikator Grab menghentikan eksploitasi terhadap pengemudi online. Tempo/Fakhri Hermansyah
Aturan Baru Taksi Online Diteken, Tarif Tak Boleh Lebih Rp 6.500

Kemenhub meneken aturan baru tentang taksi online.