TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan, kasus kekerasan oleh anggota TNI seperti Talangsari di Lampung dan kekerasan pada Mei 1998, merupakan jenis perkara kasus anekdotal atau peristiwa situasional.
"Saya ingin menegaskan bahwa itu bukan suatu hal yang sistematik atau disengaja, yang merupakan kebijakan pemerintahan Orde Baru. Jadi harus dijelaskan," kata Juwono sehabis seminar soal Hak Asasi Manusia dan Pertahanan di kantornya, Kamis (19/18).
Ia mencontohkan kasus di Talangsari. Saat itu, menurut Juwono, ada upaya mengubah dasar negara oleh sekelompok orang yang menggunakan agama sebagai dasar melahirkan suatu sistem negara yang lain. Kelompok itu, kata dia, lalu mengangkat senjata dan membunuh dua petugas polisi dan TNI.
"Karena itu, perlu ada tindakan negara untuk mengamankan. Jadi harus jelas itu konteksnya," kata dia. Ia minta, jangan diberitakan seolah-olah ada suatu kesengajaan, sistematis, dan merupakan kebijakan.
Untuk kasus orang hilang, Juwono mengatakan, sedang diselidiki melalui pencarian fakta oleh pania khusus. "Kami menghormati panitia khusus. Tapi, mari laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan."
Muladi sebagai Menteri Sektretaris Negara ketika kerusuhan 10 Mei 1998, mengatakan ia menandatangani keterangan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat setelah dilakukan pencarian fakta. DPR 1999-2004 juga menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat.
NININ DAMAYANTI