Perkara Software Ilegal Mandeg di Kepolisian
TEMPO Interaktif, Tangerang:Kepolsian Sektor Serpong hingga hari ini, belum juga menyerahkan tersangka perkara software ilegal palsu. Berarti kasus itu telah mengendap 10 bulan.
Pada Februari 2008, petugas Dirjen HAKI Tangerang dan petugas Polsek Serpong menggelar operasi peranti lunak bajakan. Hasilnya; 11 perusahaan kedapatan memiliki dan menggunakan peranti lunak palsu.
Ke-11 perusahaan dimaksud menggunakan peranti lunak palsu, berupa Microsoft Office Proffesional, Microsoft Office 2003, Windows XP, Adobe Photoshops CS2, ACDSee Pro dan Atuto CAC 2004. Atas perbuatan itu, perusahaan dijerat pasal 72 ayat 3 UU No 19 Tahun 2002 dan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Kepala Seksi Penuntutan, Fanny Widiastuti menyatakan, kedua berkas kasus perusahaan yang sudah masuk tersebut adalah PT JIM dengan direktur berinisial SW dan PT VOC dengan direktur berinisial HB. “Berkas kasus itu sudah lengkap (P21) namun tersangkanya belum diserahkan ke Kejaksaan,"kata Fanny kepada Tempo, hari ini. AYU CIPTA





