Saat ini, Arpeni masih menyediakan sembilan unit kapal jenis Panamax dengan kapasitas muat 60 sampai 80 ribu ton dan dua unit kapal jenis Handymax yang dapat memuat dengan kapasitas 40 sampai 60 ribu ton.
Oentoro juga membantah adanya permintaan kapal dari Direktorat Perhubungan Laut melalui Asosiasi Kepemilikan Kapal Nasional Indonesia (INSA) kepada anggota-anggotanya termasuk PT Arpeni. "Itu hanya 'excuse'. INSA baru ditanya setelah izin dispensasi kapal berbendera asing tersebut dikeluarkan," ujar mantan Ketua Umum INSA yang juga Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel).
Dia menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak konsisten dengan mengizinkan kapal berbendera asing berlayar di wilayah domestik dan melanggar regulasi yakni Instruksi Presiden No.5 tahun 2005, Keputusan Menteri Perhubungan No. 17 tahun 2005 dan Undang - Undang Pelayaran No.17 tahun 2008 17/2008. "Ini merusak tatanan pelayaran nasional dan akan menjadi preseden buruk ke depan. Hal yang sama akan terus terjadi," ujarnya.
Departemen Perhubungan mengeluarkan izin untuk dua kapal asing untuk mengangkut batu bara di dalam negeri karena tidak tersedia kapal pengganti di Indonesia.
VENNIE MELYANI