ICW akan Laporkan Agung ke Badan Kehormatan DPR

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku akan segera melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, ke Badan Kehormatan Dewan. Hal itu terkait adanya pelanggaran etika persidangan dalam paripurna pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung, kemarin.

"Agung telah melanggar prosedur dalam pengesahan Undang Undang," kata Emerson, di Gedung MPR/DPR, Jumat (19/12). Saat itu, kata dia, fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak materi dalam rancangan itu, namun Pimpinan DPR tetap melanjutkan pengesahan RUU itu. "RUU itu telah cacat," kata Emerson.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbuun, mempersilahkan jika masyarakat merasa prosedur pengesahan itu tidak sesuai melaporkan ke Badan Kehormatan. "Kalau masyarakat merasa hal itu sebagai ketidakwajaran, silakan saja," katanya.

Dia mengaku fraksinya kecewa atas pengesahan RUU tersebut. Padahal, menurut Gayus, fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakannya. Dalam sidang lain, dia menjelaskan, mekanisme lobi dibuka ketika ada anggota dan fraksi yang menolak. Contohnya, dalam pengajuan hak angket bahan bakar minyak. Namun, fraksi ini tidak bisa mengadukan hal tersebuti. "Internal dewan tidak bisa melaporkan, ada keterkaitan putusan mengikat." kata Gayus.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, meminta agar pengesahan RUU MA tersebut  tidak perlu dipermasalahkan.  "Saat itu kan mayoritas anggota sudah menyatakan setuju," katanya.

Ketika PDI Perjuangan menolak, menurut Priyo, ada kemungkinan Agung Laksono kelelahan sehingga tidak mendengar. "Ya, harus dimaklumi, mungkin Pak Agung kelelahan. Coba bayangkan memimpin sidang dari pagi hingga malam," katanya.

EKO ARI WIBOWO