Komisi Antikorupsi Respons Kasus Gratifikasi Haji
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti laporan Indonesian Corruption Watch mengenai dugaan penyimpangan penyelenggaraan haji, termasuk dugaan gratifikasi dua anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat. "Pengaduan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat, dan sedang ditelaah," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi, Minggu (21/9).
Menurut Haryono, pengaduan itu akan dicermati untuk mengetahui apakah penyimpangan tersebut merupakan kewenangan KPK. Syarat sebuah kasus menjadi kewenangan KPK antara lain adalah korupsi dengan jumlah diatas Rp 1 miliar. "Jika ternyata bukan merupakan kewenangan KPK, akan kami teruskan kepada penegak hukum yang lebih berwenang," tutur dia.
Pekan lalu, ICW menyatakan telah melaporkan dua anggota Komisi Haji DPR kepada Badan Kehormatan DPR. Zulkarnain Djabar dan Said Abdullah, diduga telah melakukan gratifikasi dalam penyelenggaraan musim haji 2005/2006. ICW menduga keduanya dibiayai Departemen Agama ketika memantau penyelenggaraan haji.
Sebelumnya ICW telah melaporkan hal ini kepada KPK. Tak hanya melaporkan kasus yang melibatkan dua anggota DPR ini, ICW juga membeberkan berbagai masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji. "Penyelenggaraan haji kerap diwarnai kasus korupsi," ucap Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan saat dihubungi, Minggu.
ICW meminta DPR serius dalam menangani laporan ini. "Kasus ini hanya pemicu untuk mendorong reformasi dalam penyelenggaraan haji," tutur Ade. Dia menyatakan, Departemen Agama perlu melakukan peninjauan ulang dalam sistem penanganan jemaah haji. Pasalnya, sudah terjadi banyak penyimpangan yang terus berulang dalam penyelenggaraan haji saban tahunnya.
FAMEGA SYAVIRA





