Lembaga Survei Diwajibkan Umumkan Sumber Dana

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan berencana mewajibkan lembaga survei mengumumkan sumber dana yang digunakan untuk membiayai jajak pendapat mereka.

Anggota Komisi Pemilihan, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan pengaturan itu sebagai bentuk transparansi survei yang dilakukan lembaga tersebut. "Masyarakat berhak tahu siapa yang membiayai survei itu," kata Andi di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (22/12).

Ketentuan ini, kata Andi, akan dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan soal Partisipasi Masyarakat.

Tapi, Komisi tak akan mewajibkan lembaga survei mengumumkan jumlah dana yang dibutuhkan untuk menjalankan survei. "Cukup sumber dananya," katanya. "Bisa saja survei dibiayai partai tertentu."

Menurut Andi, lembaga survei tak boleh mengumumkan hasil survei yang dipesan oleh peserta pemilihan. Hasil survei itu hanya untuk kalangan internal partai politik.

Selain itu, Andi melanjutkan, lembaga survei juga harus mengumumkan metodologi yang digunakan. Termasuk, metode pemilihan responden. Lembaga survei juga harus mengumumkan statusnya sebagai lembaga mandiri atau berada di bawah institusi lain, misalnya perguruan tinggi.

Komisi Pemilihan, kata Andi, masih belum mengambil keputusan soal akreditasi lembaga survei. Sebagian komisioner menolak dan mengusulkan lembaga survei cukup melakukan registrasi. "Saat ini memang mengarah ke registrasi, bukan akreditasi," katanya.

PRAMONO