Pasangan itu akhirnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Kecamatan Genteng, Senin (22/12.
Informasi yang dihimpun TEMPO, penjualan anak oleh orang tua itu terjadi sejak sebulan lalu. Berdasarkan informasi itu, jajaran Satreskrim Polres Banyuwangi berusaha menjebak pasutri tersebut.
Polisi membekuk keduanya setelah salah satu anggota Polsek Genteng menyamar sebagai "pembeli" kepada pasutri tersebut. "Kami menangkap mereka saat transaksi di hotel itu," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, Ajun Komisaris Polisi Kukuh S Kurniawan.
Ketika diperiksa, kata Kukuh, Siti dan Sumantri mengaku telah menjual anak mereka yang masih bersekolah di kelas II SMP itu sejak sebulan lalu. Gadis itu "dijual" dengan tarif antara Rp 600.000 - Rp 1 juta kepada pria hidung belang.
Namun dalam pemeriksaan, keduanya itu menolak disebut telah melakukan praktik penjualan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. "Mereka mendapatkan keuntungan dari beberapa pria hidung belang dan juga meminta uang dari Mawar," kata Kukuh.
Dalam praktiknya, para laki-laki hidung belang cukup menghubungi pasutri itu. Jika transaksi disepakati, maka Mawar pun akan diantar kepada laki-laki itu. "Tersangka sudah kami tahan dan diperiksa lebih lanjut," lanjut Kukuh.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mahbub Djunaidy