TEMPO Interaktif, BANDUNG:- Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir mendapat remisi khusus hari raya Natal 2008 selama 1 bulan. Dia adalah satu dari 25 narapidana penjara Kelas I Bandung yang pada Natal kali ini mendapat pengurangan hukuman atau remisi.
"Pollycarpus termasuk yang layak mendapatkan remisi,"kata Dedi Sutardi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat di kantornya Selasa (23/12).
Selain agamanya sesuai, Pollycarpus dianggap berkelakuan baik di penjara. "Dia juga sudah dihukum lebih dari 6 bulan," ujarnya. Sebelumnya, pada 17 Agustus lalu, Polly juga mendapat pengurangan hukuman selama sebulan.
Mantan pilot Garuda Indonesian Airways ini sejak 23 Mei lalu meringkuk di Penjara Sukamiskin, Bandung. Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari lalu. Sebelum ke Sukamiskin, dia dipenjara di Cipinang, Jakata.
Sedikitnya 346 narapidana di 22 penjara di Jawa Barat mendapat remisi hari raya Natal tahun ini. Rinciannya, narapidana penerima remisi atau pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan sebanyak 334 orang, penerima remisi susulan 6 orang serta bebas langsung 6 orang.
ERICK P HARDI