Menurut Kepala Seksi Farmasi, Makanan, dan Minuman, Adiani Rachma, peredaran barang-barang peralatan seks itu menyalahi tiga aturan. "Pertama, dijual di sarana ilegal," katanya. Jenis obat penambah daya ereksi harus dijual di apotek. "Toko obat saja tidak boleh jual, apalagi toko obat ilegal seperti ini," ujarnya.
Pelanggaran kedua dari segi tenaga kerja. "Harus memakai resep dokter dan dijual oleh apoteker atau asistennya," kata Adiani. Pemeriksaan dokter diperlukan untuk menentukan dosis yang tepat bagi pemakainya karena efek sampingnya bervariasi mulai dari gangguan kencing hingga gagal jantung. Di toko-toko obat kuat, obat-obatan itu dijual bebas. Penjualnya ada yang cuma lulusan SD.
Pelanggaran ketiga, hampir seluruh obat ereksi yang dijual di toko obat beredar tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Obat macam viagra yang diizinkan beredar merupakan buatan pabrik obat resmi di Indonesia. "Yang dijual buatan Cina," kata Adiani.
Pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan itu dibantah Heru, penjaga toko obat Harmoni di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, salah seorang yang terkena razia. Menurutnya,
obat-obat dagangannya yang terkena razia sudah mendapat izin dari POM. "Belinya di Glodok," katanya.
Meski mengatakan menemukan banyak pelanggaran, petugas tidak menahan pedagang yang melakukan banyak pelanggaran itu. "Kami tidak punya wewenang, harus polisi," ujar Adiani. Menurutnya, barang sitaan itu akan diserahkan ke Balai POM untuk dimusnahkan.
Adiani mengatakan, razia akan diteruskan tahun depan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
REZA MAULANA