TEMPO Interaktif, Brussels: Indonesia dan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dalam menangani pencurian ikan secara ilegal. Langkah preventif dalam regulasi baru Uni Eropa tersebut akan membantu Indonesia memerangi pencurian dan pengelolaan hasil produk laut tersebut.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Departemen Kelautan dan Perikanan RI, menyambut baik regulasi baru yang menunjuk kepada Council Regulation Nomor 1005/2008 Tanggal 29 September 2008 tentang Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, dan implementasi sertifikasi penangkapan hasil laut.
“Aturan baru dari Uni Eropa untuk mencegah dan menghilangkan praktek penangkapan hasil laut secara ilegal dengan pelaksanaan skema serfitikasi akan menguntungkan Indonesia,” kata Martani Huseini, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan di KBRI Brussels, Belgia, beberapa waktu silam.
Sementara, Duta Besar RI untuk Belgia, Luksemburg, dan Uni Eropa, Nadjib Riphat Kesoema menegaskan, "Implementasi sertifikasi ini akan memberi tambahan regulasi baru, sehingga memberi peluang bagi Indonesia untuk menguasai produk perikanan dan pengelolaan hasil laut lebih maksimal."
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Komisi Eropa di Brussel, Belgia ini, Jean Pierre Vergine yang mewakili Direkorat Jenderal Urusan Kelautan dan Perikanan Komisi Uni Eropa, mengatakan sangat menghargai langkah Indonesia yang sangat proaktif dalam menyikapi aturan Uni Eropa.
Sebagai kelanjutan dari kesepakatan tersebut, Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk menyelenggarakan lokakarya di Indonesia dalam semester pertama pada 2009 mendatang.
HERMIEN Y. KLEDEN