Baku Hantam Jaksa dan Hakim di Poso Disesalkan

TEMPO Interaktif Jakarta: Komisi Yudisial menyesalkan kejadian baku pukul antara jaksa dan hakim setelah majelis menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korupsi dana BRI Poso sebesar Rp 3,2 miliar. "Seharusnya jaksa tahu bahwa hakim bebas membuat putusan," kata Ketua KY Busyro Muqqodas saat dihubungi, 24 Desember.


Kasus pembobolan dana Bank BRI Cabang Poso sebesar Rp 3,2 miliar dilakukan Petugas Dana Jasa dan Kerjasama Antara Rekening Bulog dan Kepala Bank BRI Cabang Poso, Luis Lagarense. Namun, hakim memutus Luis bebas. Usai putusan, jaksa melampiaskan kemarahannya dengan cara mendatangi ruang kerja hakim Muhammad Nur Ibrahim. Di ruang kerja hakim itulah baku hantam terjadi.

"Boleh saja merasa tidak puas, tapi caranya salah," kata dia. Menurut Busyro, jaksa seharusnya menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan putusan hakim.

Dia menjelaskan bahwa putusan hakim sah selama tak terbukti melanggar kode etik. "Argumen putusan hakim harus ditelaah, yaitu melalui persidangan yang lebih tinggi, " kata dia.

Busyro belum menganggap insiden ini sebagai perkelahian antara hakim dan jaksa. "Kalau memang terbukti berkelahi, hakim pengawas daerah bisa memanggil hakim tersebut," ujarnya.

FAMEGA SYAFIRA