Topik
Aktivis Perempuan Tolak Keputusan Mahkamah Konstitusi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Aktivis perempuan menentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan calon anggota legislatif dari suara terbanyak, bukan nomor urut calon yang diajukan partai.
Aktivis itu--yang menamakan diri Gerakan Perempuan Pembela Demokrasi Pancasila--menyatakan keputusan Mahkamah ini menggembosi perjuangan perempuan untuk berpoltik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi akan mengubah seluruh isi pasal 214 Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 2008. Di pasal itu disebutkan bahwa calon minimal harus mendapat 30 persen suara bilangan pembagi pemilihan (yang dihitung dari total suara dibagi jumlah kursi) untuk bisa menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pusat atau daerah.
Jika yang melebihi 30 persen itu lebih banyak dari jumlah kursi yang dimenangkan satu partai, maka anggota parlemen baru ditentukan nomor urut calon yang diajukan partai. Begitu pula, tidak ada yang mencapai 30 persen, maka anggota parlemen ditentukan nomor urut calon yang diajukan partai.
Mahkamah Konstitusi menghapus pasal itu dengan cara sederhana, yakni penentuan anggota parlemen dalam satu partai ditentukan banyaknya suara yang masuk. Tidak peduli ia di bawah 30 persen atau berada di nomor buncit, jika suaranya lebih banyak dari rekan separtai, maka ia menjadi anggota Dewan.
Para aktivis ini menolak keputusan yang disebut "persaingan bebas" ini. Alasannya, perempuan baru masuk dalam ranah politik sehingga mesti mendapat bantuan.
Salah satu aktivis, Masruchah, mengatakan bahwa sistem daftar ini lebih melindungi calon perempuan. Dengan suara terbanyak, katanya pada Kamis (25/12), "Ini penggembosan, namanya."
Masruchah menyatakan kondisi para calon laki-laki dan perempuan tidak sama sehingga perlu "tindakan khusus" sementara. "Yang 30 persen kuota saja belum terwujud kok mau disamakan, jelas tidak bisa," ujarnya.
DIAN YULIASTUTI
Web via