Putusan Suara Terbanyak Dapat Segera Dilaksanakan KPU

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penentuan anggota DPR dan DPRD yang didasarkan suara terbanyak, dapat langsung dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum. "Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. KPU tinggal hitung (suara) saja," kata Denny saat dihubungi, Kamis (25/12).

Mahkamah Konstitusi Selasa (23/12) kemarin membatalkan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, penentuan anggota legislatif berdasarkan 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau nomor urut dinyatakan tidak berlaku.

Denny juga menyatakan putusan Mahkamah tak menimbulkan konsekuensi hukum berupa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. "Juga tak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Petunjuk Pelaksana untuk menjelaskan cara penghitungan suaranya," ujar dia.

Denny menilai putusan Mahkamah sudah tepat. "Putusan ini menegaskan kedaulatan rakyat," ucap Denny. Dia juga menepis kekhawatiran sejumlah partai yang sebelumnya berkukuh menerapkan nomor urut dalam penentuan legislatornya. Menurut dia, partai justru akan diuntungkan sebab pada masa kampanye semua calon legislator turun ke lapangan.

ANTON SEPTIAN