Topik
Tangerang Tak Berdaya Hadapi Ancaman PHK Massal
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Hasdanil mengaku tidak berdaya dengan rencana perusahaan mengajukan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan oleh puluhan perusahaan yang ada didaerah itu.“Sulit menolak rencana PHK yang diajukan perusahaan,"katanya hari ini.
Menurut dia, PHK yang dilakukan pihak perusahaan dengan alasan yang rasional terkait kondisi yang dihadapi setiap perusahaan saat ini yang disebabkan imbas dari krisis keuangan global. Dinas Tenaga Kerja, ia menambahkan, hanya bisa melakukan pendampingan hukum terhadap buruh korban PHK.
Instasi yang ia pimpin, menurut Hasdanil, telah menyiapkan langkah-langkah upaya pendampingan hukum bagi buruh sesusi amanat UU Nomor 13 tahun 2003, khususnya yang mengatur tatacara pelaksanaan PHK dan hubungan dengan hak pekerja.
Kata Hasdanil, laju gelombang PHK diprediksi mulai kencang mulai awal Januari 2009. “Perusahaan boleh mem-PHK buruh, asalkan prosedurnya mengacu UU 13/2003. Ketaatan mereka terhadap aturan ini akan kami awasi ketat,”ia menegaskan. JONIANSYAH





