Pada Jumat (26/12) siang, sebanyak tujuh petugas Satuan Polisi Pamong Praja membongkar satu unit menara milik PT Excelcomindo Pratama (XL) di Banjar Pande, Kecamatan Abiansemal, Badung.
“Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap untuk menegakkan aturan,” kata Kepala Satpol PP Badung Adi Arnawa. Menurutnya, langkah itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dia menyebutkan, pihak XL tidak mengajukan keberatan atas pembongkaran itu. Lagipula rencana pembongkaran tersebut sudah disampaikan kepada semua operator telepon seluler melalui surat yang dikirimkan pada 12 Desember lalu.
Mereka diminta membongkar sendiri menaranya yang melanggar IMB, maksimal satu minggu setelah surat diterima. Bila batas waktu yang ditentukan terlampaui, pihak Satpol PP yang langsung melakukan pembongkaran.
Untuk setiap menara diperlukan waktu pembongkaran selama dua hari. “Biayanya dari Pemerintah Kabupaten Badung,” ujar dia. Saat ini terdapat sekitar 60 unit menara di wilayah Badung yang bermasalah.
Namun Adi Arnawa enggan mengungkapkan jadwal pembongkaran menra berikutnya. Dia juga tidak merinci operator telepon selular mana saja yang memiliki tower itu. “XL memiliki menara yang terbanyak,” kata Adi. Menara XL yang dibongkar di Abiansemal itu memiliki ketinggian sekitar 25 meter. Sejumlah perwakilan dari XL juga datang menyaksikan pembongkaran itu.
General Manager Sales Bali Nusra XL Awaluddin mengaku belum mengetahui adanya pembongkaran menara milik XL itu. “Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya dan saya belum mendapat laporan dari petugas di lapangan,” ujar dia.
Dia mengaku sudah mendapat peringatan dua pekan lalu untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun peringatan itu sengaja diabaikan karena menunggu tanggapan atas protes yang diajukan oleh semua operator seluler melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Selain itu, diajukan pula pengurangan menara secara bertahap melalui sejumlah prosedur.
XL memiliki 31 menara di seluruh Kabupaten Badung. Menurut Awaluddin, seluruh menara telah memenuhi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan saat didirikan. “Kalau tanpa izin kami rugi besar karena berinvestasi tanpa perlindungan,” katanya.
Namun Izin Mendirikan Bangunan sebagian besar menara itu kemudian tidak diperpanjang setelah Pemerintah daerah Badung bersama DPRD melakukan pembahasan Peraturan Daerah soal Tower Bersama.
Awaluddin menyebut, dengan adanya pembongkaran bisa dipastikan akan terjadi gangguan sinyal di seluruh wilayah yang ter-cover menggunakan fasilitas di menara tersebut.
”Sekarang belum ada keluhan tapi pasti akan ada gangguan,” ujarnya. Mengenai tindakan yang akan dilakukan, pihaknya akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu.
NI LUH ARIE | ROFIQI HASAN