Polisi Periksa Kakak Agung Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anang Heru, kakak Agung Setiawan, diperiksa Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Sabtu (27/12), sebagai saksi atas penyanderaan dan penganiayaan terhadap Agung. Menurut Heru, dia dimintai keterangan seputar pembicaraannya melalui telepon dengan Marcella Zalianty saat adiknya disekap. 

Marcella Zalianty sempat menghubungi Sulastri (ibu Agung Setiawan) sebelum ditangkap polisi pada 3 Desember lalu. Dalam pembicaraan itu, Agung sempat meminta uang Rp 20 juta kepada ibunya untuk membayar utang. Namun ibunya menjawab tidak ada uang. Ananda Mikola juga sempat berbicara kepada Sulastri. Ia mengatakan bahwa Agung adalah penipu. 

Sulastri meminta agar utang tersebut bisa dicicil dengan jaminan rumah di Yogyakarta. Lalu, Marcella juga ikut bicara. Ia mengatakan Agung sedang ditahan di kantornya. Jika dalam waktu 15 menit tidak membayar, maka Agung akan terus ditahan. Sulastri lalu meminta waktu untuk berbicara dengan Heru. 

Heru lalu menelepon ke kantor PT Kreasi Anak Bangsa dan sempat berbicara dengan Marcella. "Tapi cuma sebentar," katanya di Kantor Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Ia lebih banyak berbicara dengan Lasya, asisten Marcella. "Dia bilang utangnya Rp 30 juta. Saya tanya kok naik, tadi katanya Rp 20 juta," ujarnya. Lasya menjelaskan bahwa itu belum termasuk denda. Heru lalu meminta agar perincian utang Agung dikirim lewat faksimili kepadanya. Namun, belum sempat mengirimkan faksimili, kantor PT Kreasi telah digerebek polisi. 

Menurut Heru, Agung adalah anak baik-baik. "Dia penurut," ujarnya. Tapi memang pernah ada orang yang datang ke rumahnya di Yogyakarta untuk menagih utang beberapa tahun yang lalu. Orang bernama Ridwan itu sempat dipukulnya. "Ia datang sambil mabuk dan menendang meja didepan ibu saya," katanya. Ia mengaku membela harga diri ibunya, hingga memukul Ridwan. "Di pengadilan saya divonis hukuman percobaan selama 8 bulan," katanya. 

Ibu Marcella, Tetty Liz Indriati, dan adik Marcella, Olivia Zalianty, tak berkomentar tentang kesaksian Heru. Saat meninggalkan Kepolisian Resort Jakarta Pusat sekitar pukul 15.45 WIB, mereka berdua memilih tutup mulut. 

SOFIAN