“Tersangka menyerahkan diri di Cengkareng begitu tiba dari Singapura,” kata kepala Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Fatmawati, Senin (29/12).
Fatmawati mengatakan tersangka selama ini melarikan diri ke Singapura dengan alasan berobat. Tersangka tiba di Cengkareng pulul 22.05 WIB dan langsung dibawa ke markas Polda Lampung dan tiba pukul 08.45 WIB tadi. ”Kami belum memeriksa tersangka yang masih dalam kondisi kelelahan karena sakit. Kami menghormati hak asasi tersangka,” katanya.
Perlakuan terhadap pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca itu sangat istimewa. Polisi langsung mendatangkan berbagai fasilitas ke ruang pemeriksaan di ruang kerja Wakil Kepala Polda Lampung, berupa tempat tidur spring bed dan baju.
Polisi membantah perlakuan istimewa tersangka. ”Pemberian fasilitas itu masih wajar dan tidak berlebihan,” katanya. Pemeriksaan tersangka dilakukan secara tertutup dan tidak bisa dilput oleh wartawan. Puluhan wartawan cetak dan elektronik hanya bisa menunggu dari kejauhan. Polisi menghalau wartawan yang hendak mendekat ke ruang pemeriksaan untuk mengambil gambar.
Polisi berencana akan menahan tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Fatmawati menyatakan polisi tidak pernah melakukan komunikasi dengan tersangka selama dalam pelarian. ”Tiba-tiba tersangka menghubungi kami untuk menyerahkan diri,” tegasnya.
Kabar penyerahan diri pemilik Tripanca Group Lampung itu membuat puluhan nasabah BPR Tripanca Setiadana dan pemasok kopi mendatangi marka Polda Lampung. Mereka ingin memastikan uang dan kopi yang telah disetor ke BPR Tripanca dan CV Cideng Makmur dapat dikembalikan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Idris Wasahua mengatakan kliennya dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Lampung untuk menyelesaikan persoalan. Selama ini, kata Idris, kliennya berobat ke rumah sakit Mount Elizabeth karena sakit. ”Dia tidak melarikan diri. Kepergiannya ke luar negeri jauh sebelum para nasabah melaporkan Sugiharto ke polisi,” katanya.
Sugiharto Wiharjo pemilik Tripanca Group terbelit persoalan kredit macet dan diduga melarikan dana nasabah BPR Tripanca. Sugiharto melalui dua perusahaan PT. Tripanca Group dan PT Cideng Makmur Pratama berhutang ke lima bank, yaitu PT. Bank Ekspor Indonesia sebesar Rp. 245 miliar, PT. Bank BRI sebesar Rp. 250 miliar, Bank Mandiri Rp. 50 miliar, Bank Mega Rp. 507.6 miliar dan Deutsche Bank Rp. 648 miliar yang ditotal mencapai hampir Rp 1,7 triliun yang terancam macet.
NUROCHMAN ARRAZIE