Penyidikan kepada para oknum polisi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat sehingga mengakibatkan meninggalnya tersangka kasus perjudian di Balikpapan. “Sudah kami limpahkan ke Reskrim (Balikpapan),” kata Kepala Bidang Propam Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yoyok Subagyo, Rabu (31/12).
Dia mengaku, telah menerapkan seluruh prosedur penyidikan dalam penanganan kasus ini hingga pelaksanaan Sidang Disiplin Kepolisian. Dari sekian proses tersebut, oknum polisi bersangkutan diduga kuat melakukan pelanggaran berat dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Yoyok, oknum polisi ini terancam dengan ketentuan hukuman tindak pidana umum Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka bisa diperlakukan seperti halnya tersangka pembunuhan lainnya.
Namun demikian kewenangan penanganannya, kata Yoyok sepenuhnya dipegang Reskrim Balikpapan. Propam hanya sebatas menentukan ada tidaknya pelanggaran telah dilakukan oknum polisi bersangkutan. “Sekarang tinggal Reskrim saja, mau tidak menindak anggotanya sendiri,” ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Suwondo Rubianto sebagai pimpinan para oknum polisi ini enggan berkomentar. Dia berpegang pada rasa kemanusiaan kepada mereka sebagai polisi yang tengah melaksanakan tugasnya. “Tidak usah diungkit-ungkit lagi, mereka kan cuma melaksanakan tugasnya,” katanya.
Ketiga oknum polisi tersangka pembunuhan ini tergabung bersama Satuan Reserse dan Kriminal dan Samaptha Polresta Balikpapan. Saat itu, mereka tergabung dalam tugas penggerebekan bandar judi di Balikpapan yang dibekingi korban, Maulana.
Propam menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa kematian tersangka beking judi di Balikpapan. Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 14 personel yang turut dalam penggerebekan serta otopsi mayat korban.
SG Wibisono