Menurut Kepala Dinas pariwisata DKI Jakarta, Arie Budiman, tim gabungan penyidik pegawai negeri sipil, polisi pamong praja dan kepolisian itu akan terjun di sentra-sentra hiburan. Tahun ini, wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat menjadi fokus perhatian karena banyak acara diselenggarakan di sana.
Ia menegaskan, tim tersebut akan mengambil tindakan tegas berupa penghentian kegiatan pada penyelenggara hiburan tanpa izin. Selain itu, turut dilakukan pantauan terhadap kemungkinan pelanggaran pidana seperti narkotika dan asusila.
Selain penghentian kegiatan oleh Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah juga menerapkan sanksi denda hingga 35 persen dari penjualan tiket tempat hiburan "ilegal" tersebut.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata, acara tahun baru 2009 paling banyak diselenggarakan di hotel. Dari 48 hotel penyelenggara acara tahun baru, 20 di antaranya berada di Jakarta Pusat dan 18 lainnya di Jakarta Selatan.
Arie menambahkan, tahun lalu pihaknya menghentikan kegiatan di salah satu hotel di Jakarta Pusat karena menyelenggarakan acara tahun baru komersil tanpa izin. Namun demikian, Arie mengatakan tingkat pelanggaran relatif kecil.
FERY FIRMANSYAH