Penegakan Hukum Belum Adil Gender

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan mengungkapkan bahwa reformasi hukum pada 2008 belum adil gender.

"Penegakan hukum bagi kasus kekerasan terhadap perempuan belum dilaksanakan dengan adil," kata Direktur LBH APIK Estu Rakhmi Fanani saat dihubungi Kamis (1/1).

LBH APIK menerima 497 laporan sepanjang tahun 2008. Sebagian besar melaporkan mengenai kekerasan dalam rumah tangga, yaitu sebesar 350 kasus. "Sisanya melaporkan kasus perkosaan, pencabulan, pelecehan dan ketenagakerjaan," kata Estu.

Dari 350 kasus KDRT, hanya 17 kasus yang diselesaikan secara pidana. Estu menjelaskan, sebagian besar pelapor memilih untuk tidak melanjutkan kasus secara pidana. Langkah yang paling banyak dipilih adalah mengajukan perceraian maupun damai. 

"Penyelesaian kasus secara pidana justru menimbulkan dilema bagi korban," ujar Estu. Pasalnya, menurut Esti, proses penyelesaian secara pidana memerlukan proses yang panjang dan berbelit-belit. Terkadang, para korban juga dimintai berbagai macam biaya. 

Penegak hukum dinilai Esti belum memahami penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan. Putusan hakim kerap menjadi formalitas, tidak dilaksanakan secara tertib, terutama mengenai hak asuh anak dan pembagian harta suami istri.

Dia menyatakan bahwa undang-undang bagi perlindungan perempuan juga belum memberikan perlindungan yang lengkap. "Kami mendesak pemerintah untuk meninjau ulang beberapa undang-undang mengenai perlindungan perempuan," kata dia. Menurutnya DPR tidak memprioritaskan pembahasan UU perlindungan perempuan. 

FAMEGA SYAVIRA