"Hakim hanya menilai fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan secara konvensional," ucap istri Munir, Suciwati dalam temu wartawan temu wartawan di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Jakarta Kamis (1/1).
Suciwati yang membacakan sikap resmi Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir menyatakan akibat sikap hakim tersebut fakta dalam pengadilan Muchdi menjadi tidak saling berkaitan.
Taufik Basari dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat melihat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (tempat Muchdi disidangkan) juga merupakan bagian dari konspirasi.
Sementara itu Deputi Koordinator Human Right Working Group Chairul Anam menegaskan pembebasan Muchdi bukan karena aktor intelijen. "Tapi karakter intelijen," jelasnya.
Melihat hal itu Chairul menyatakan merasa tak penting lagi menanggapi kasus tuduhan pencemaran nama baik oleh Muchdi. "Itu hanya alasan untuk mengalihkan," tambah Chairul. Komite memilih berkonsentrasi dalam pengajuan kasasi.
DIANING SARI