Menurut dia, seharusnya hakim menerima keterangan kesaksian Budi Santoso. Agen madya Badan Intelijen Negara yang saat ini bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Pakistan itu memberi keterangan di bawah sumpah. Penyidik khawatir Budi Santoso tidak dapat hadir di persidangan. "Keterangan dia dibawah sumpah yang dibacakan itu kekuatan hukumnya sama dengan saat dia hadir sendiri di persidangan," kata Ritonga.
Budi Santoso dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa mengungkapkan kematian Munir akibat adanya operasi intelijen. Menurut dia, ada kaitan antara sejumlah fakta yang runut sejak dirinya menyerahkan uang kepada terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto atas perintah atasannya, Muchdi Purwoprandjono, dengan tewasnya Munir. "Aktivitas Munir menyebabkan ketidaknyaman dan menggangu orang-orang di BIN," kata Budi. Keterangan ini dinilai hakim tidak dapat membuktikan dakwaan Muchdi yang mengerakkan Polly membunuh Munir karena tidak didukung alat bukti lainnya.
Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan kesaksian para anggota Badan Intelijen Negara, walaupun dicabut di persidangan. "Kalau dipertimbangkan bukan begitu keputusannya," ujarnya.
Salah satu saksi yang mencabut keterangan yaitu Staf Tata Usaha Deputi V BIN Zhondy Anwar. Dalam berita acara pemeriksaan, Zhondy mengaku pernah melihat Polly menemui Muchdi di kantornya. Namun di persidangan, dia mencabut keterangan itu karena saat diperiksa di bawah tekanan penyidik. "Padahal Saksi verbalism di persidangan tidak ada paksaan," ujar Ritonga.
Ritonga mengatakan akan segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Prosedur tetapnya kalau bebas kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya. Dia yakin Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi itu. Ritonga mengatakan sudah melaporkan putusan itu ke Jaksa Agung Hendarman Supandji.
SUTARTO