Berkas Kasus Marcella Dilimpahkan ke Kejaksaan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka dalam kasus penganiayaan Agung Setiawan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka di antaranya yakni pesohor Marcella Zalianty dan Ananda Mikola, yang ditahan dengan tuduhan penyanderaan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Pusat, Komisaris Suwondo Nainggolan, pelimpahan berkas penyidikan sudah dilakukan sejak tanggal 24 Desember lalu. 

"Penyidikan sudah selesai, berkas itu sudah kami limpahkan," kata Suwondo, Jumat (02/1).

Ananda dan Marcella dikenakan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang, 328 tentang penyanderaan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, masing-masing sejak tanggal 4 dan 5 Desember 2008 silam.

Sedangkan ketiga karyawan Marcella, masing-masing M Harianto , Yoga Mega Permana dan Ruli Hasbi terkena pasal penganiayaan sejak tanggal 4 Desember 2008. Kasus penganiayaan dan penyanderaan yang melibatkan para tersangka ini diawali oleh masalah utang piutang, antara Agung Setiawan dengan Marcella Zalianty. 

Lantaran tak juga membayar utang Rp.30 juta, 3 karyawan Marcella menyekap Agung di Hotel IbisTamarin dan Kantor PT. Kreasi Anak Bangsa. Disana, Agung sempat diperlakukan tak senonoh

Sementara itu, kuasa hukum Marcella Zalianty, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui pelimpahan berkas penyidikan kliennya ke Kejaksaan. "Wah, saya malah belum dapat informasi tuh," kata dia ketika dihubungi.

FERY FIRMANSYAH